Panduan Lengkap Zakat Profesi Definisi Perhitungan Dan Tata Cara Menyalurkan Menurut Nu Online

Panduan Lengkap Zakat Profesi: Definisi Perhitungan Dan Tata Cara Menyalurkan Menurut Nu Online

Salam sejahtera bagi pembaca yang budiman! Zakat, salah satu rukun Islam yang fundamental, merupakan bentuk ibadah finansial yang tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga mendistribusikan kekayaan secara adil dalam masyarakat. Di antara jenis-jenis zakat, zakat profesi memegang peran penting bagi mereka yang memperoleh penghasilan dari profesinya. Nah, dalam artikel ini, kita akan menyelami Panduan Lengkap Zakat Profesi berdasarkan Nu Online, meliputi definisi, perhitungan, dan tata cara penyalurannya. Mari kita simak bersama!

Definisi Zakat Profesi

Pengertian dan Dasar Hukum

Zakat profesi, juga dikenal sebagai zakat maal mustaghollu, adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi seseorang. Dasar hukum zakat profesi terdapat dalam hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah:

“Dari Ibnu Umar r.a. berkata: Rasulullah saw. telah mengambil zakat dari para pedagang pada saat beliau di Mekah, dan beliau mengambil zakat dari hasil pertanian pada saat beliau di Madinah.”

Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa zakat tidak hanya dikenakan atas harta yang berasal dari perdagangan atau pertanian, tetapi juga atas penghasilan dari profesi lainnya.

Kategori Penghasilan yang Wajib Dizakati

Zakat profesi wajib dikeluarkan dari seluruh penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi, baik yang berupa gaji, upah, honorarium, maupun tunjangan lainnya. Penghasilan yang dimaksud meliputi:

  • Gaji dan upah dari pekerjaan tetap atau tidak tetap
  • Honorarium dari pekerjaan lepas atau paruh waktu
  • Tunjangan yang diberikan oleh perusahaan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya
  • Bonus dan insentif dari pekerjaan
  • Penghasilan dari pekerjaan freelance atau wirausaha

Sebagai catatan, penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang tidak halal atau haram tidak wajib dizakati.

🕵️‍♀️Baca Juga :   Rahasia Di Balik Popularitas Bahasa Inggris Dalam Era Globalisasi: Alasan Kuat Yang Akan Mengejutkan Anda

Perhitungan Zakat Profesi

Nisab Zakat Profesi

Nisab zakat profesi adalah batas minimal penghasilan yang wajib dizakati. Berbeda dengan zakat maal, nisab zakat profesi tidak memiliki ukuran yang pasti. Namun, menurut pendapat mayoritas ulama, nisab zakat profesi setara dengan nisab zakat maal, yaitu sebesar 85 gram emas murni atau senilai Rp3.900.000 (kurs emas Rp45.000 per gram pada tahun 2023).

Nilai Zakat Profesi

Setelah mencapai nisab, zakat profesi dihitung sebesar 2,5% dari total penghasilan bruto. Yang dimaksud dengan penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum dikurangi biaya atau potongan-potongan lainnya.

Tata Cara Menyalurkan Zakat Profesi

Lembaga Penyalur Zakat

Zakat profesi dapat disalurkan melalui lembaga penyalur zakat yang terpercaya dan memiliki izin resmi dari pemerintah. Lembaga-lembaga tersebut biasanya memiliki jaringan yang luas dan dapat menyalurkan zakat kepada mustahik yang berhak.

Cara Penyaluran Zakat

Penyaluran zakat profesi dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

  • Mengantarkan langsung zakat kepada mustahik yang berhak
  • Menyerahkan zakat kepada amil zakat yang ditunjuk oleh lembaga penyalur zakat
  • Mentransfer zakat melalui rekening lembaga penyalur zakat

Mustahik yang Berhak Menerima Zakat

Zakat profesi dapat disalurkan kepada delapan golongan mustahik yang berhak menerima zakat, yaitu:

  • Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
  • Miskin: Orang yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
  • Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
  • Muallaf: Orang yang baru masuk Islam
  • Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin: Orang yang berutang dan tidak mampu membayar utangnya
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti mujahid, dai, atau pelajar yang menimba ilmu
  • Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal
🕵️‍♀️Baca Juga :   Daun Belimbing Wuluh: Obat Batuk Alami Yang Ampuh Dan Terbukti Secara Klinis

Prioritas penyaluran zakat diberikan kepada fakir dan miskin yang benar-benar membutuhkan.

Hikmah Zakat Profesi

Pembersihan dan Pensucian Harta

Menunaikan zakat profesi merupakan salah satu cara untuk membersihkan dan mensucikan harta yang kita peroleh dari pekerjaan atau profesi. Dengan berzakat, kita mengakui bahwa segala rezeki yang kita dapatkan berasal dari Allah SWT dan kita wajib mendistribusikannya kepada mereka yang berhak.

Pembagian Harta Secara Adil

Zakat profesi berperan penting dalam mendistribusikan kekayaan secara adil di masyarakat. Dengan menyalurkan zakat kepada mustahik yang berhak, kita membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memperkuat ikatan sosial.

Menumbuhkan Kepedulian Sosial

Tunaikan zakat profesi tidak hanya bermanfaat bagi mustahik yang menerima, tetapi juga bagi pemberi zakat itu sendiri. Zakat menumbuhkan kepedulian sosial dan rasa syukur dalam hati kita atas rezeki yang Allah SWT berikan.

Mendapatkan Pahala dan Ridha Allah SWT

Menunaikan zakat profesi adalah ibadah yang berpahala besar. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda:

“Orang yang mengeluarkan zakat akan mendapatkan pahala seperti orang yang memerdekakan budak.”

Oleh karena itu, dengan menunaikan zakat profesi, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama tetapi juga berkesempatan untuk mendapatkan pahala dan ridha Allah SWT.

Penutup

Demikianlah Panduan Lengkap Zakat Profesi: Definisi, Perhitungan, dan Tata Cara Menyalurkan Menurut Nu Online. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang zakat profesi dan membantu kita untuk menunaikan kewajiban ini dengan benar. Dengan berzakat, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Disclaimer

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau keuangan. Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli atau lembaga penyalur zakat yang terpercaya untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik dan sesuai dengan kondisi masing-masing individu.

🕵️‍♀️Baca Juga :   BPUPKI Kedua: Menggali Makna Dan Pengaruhnya Dalam Upaya Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

Check Also

Asbabun Nuzul Surat Al Bayyinah Sebab Sebab Turunnya Wahyu Tentang Kejelasan Dan Pengetahuan

Asbabun Nuzul Surat Al-Bayyinah: Sebab-Sebab Turunnya Wahyu Tentang Kejelasan Dan Pengetahuan